Dukung Pemberantasan Korupsi, Ditjen Badilum Undang PPATK untuk Kenalkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundrying merupakan tindak kejahatan yang sangat terkait dengan tindak pidana korupsi. Para pelaku korupsi menggunakan TPPU untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka dan untuk menghindari kecurigaan para aparat penegak hukum. Untuk itu, penegak hukum harus memahami tentang TPPU agar bisa melacak pergerakan uang dari pelaku koruptor dan bagaimana pelaku koruptor menyembunyikan harta mereka.
Karena itu, dalam mendukung pemberantasan korupsi, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengenalkan tentang TPPU ke para ketua dan wakil ketua pengadilan negeri, serta hakim di wilayah Jawa Timur. Materi tentang Gratifikasi dan TPPU disampaikan oleh Ardhian Dwiyoenanto. SH, MH, pakar TPPU dari PPATK pada rangkaian kegiatan Ditjen Badilum di Hotel Java Lotus, Jember, pada tanggal 12 Desember 2023.
Pada kesempatan ini pemateri dari PPATK memaparkan berbagai cara pelaku tindak pidana korupsi menyembunyikan hasil kejahatan melalui metode pencucian uang, seperti menggunakan nama orang lain untuk menyimpataset dan penggunaan pelaku pencucian uang profesional. Pemateri juga menyampaikan tindakan apa saja yang dapat ditempuh oleh penegak hukum untuk memberantas pencucian uang dan menekan pidana korupsi, misalnya dengan melacak transaksi keuangan yang mencurigakan.