Ditjen Badilum Tingkatkan Pemahaman tentang Keadilan Restoratif untuk Penegak Hukum di Wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo
Sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam meningkatkan kemampuan penanganan perkara, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan bimbingan teknis kepada aparat pengadilan tentang keadilan restoratif (restorative justice). Kali ini, kegiatan bimbingan teknis keadilan restoratif diberikan kepada para ketua dan wakil ketua pengadilan negeri, hakim dan apparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan di wilayah Wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Kegiatan bimbingan teknis keadilan restoratif ini dilaksanakan dengan dibuka dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH, pada hari Senin s.d Rabu, 06 s.d 08 November 2023 bertempat di Hotel Novotel Manado.
Dalam kegiatan ini materi yang disampaikan adalah:
- “Rancangan Perma Restorative Justice Mahkamah Agung RI” oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI YM. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.
- “Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Hukum Nasional” oleh Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Dr. Sugeng Purnomo, S.H, M.H.
- “Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Tahap Penyelidikan dan Penyidikan Menurut Perspektif Kepolisian” oleh Kapolda Sulawesi Utara AKBP Bambang Ashari Gatot, S.IK., M.H..
- “Perspektif Kejaksaan Dalam Melihat Peluang Model Keadilan Restoratif Pada Hukum Pidana Nasional” oleh Jaksa Utama Pratama Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Erni Mustika Sari, S.H., M.H
- “Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Pada Peradilan Umum” dan “Simulasi Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Pada Peradilan Umum.” oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah DR. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum.
Untuk memastikan para peserta menangkap materi yang diberikan, setelah materi dilalukan post-test yang menguji pemahaman para peserta.