logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

Ditjen Badilum Kembali Gelar Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif di Pontianak

Untuk meningkatkan kemampuan penegak hukum dalam menangani perkara dengan keadilan restoratif, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali  menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif di Lingkungan Peradilan Umum. Kali ini kegiatan diadakan dengan menghadirkan para hakim tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak serta para ketua, hakim dan panitera pengadilan Negeri Wilayah Hükum Pengadilan Tinggi Pontianak, dan juga para Jaksa dan penyidik Kepolisian Republik Indonesia di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto SH, MH. didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum.

Pada kegiatan yang diadakan di Hotel Golden Tulip Pontianak pada 23-25 Agustus 2023 ini, kepada para peserta diberikan materi antara lain:

  1. "Rancangan Perma Restorative Justice Mahkamah Agung RI" oleh Y.M. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI)
  2. "Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Peradilan Umum" oleh Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. (Wakil Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia)
  3. "Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada tahap penuntutan menurut Penuntut Umum" oleh Dr .Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat)
  4. "Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam tahap penyelidikan menurut perspektif Kepolisian" oleh Irjen. Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. (Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat)
  5. "Perspektif Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Peradilan Umum" oleh Dr. H. Gusrizal, S.H, M.Hum (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)

 Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan penegak hukum dan memantapkan pelaksanaan tugas Pengadilan serta mewujudkan kemampuan di bidang yudisial dalam penyelesaian perkara keadilan restoratif.

pembukaan pak dirjen.jpg

20230824_133550.jpg

20230824_154739.jpg20230824_080035.jpg

20230823_212654.jpgjuara pre test.jpg20230825_082329.jpg