Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Usaha penanganan dan penyelesaian perkara yang melalui keadilan restoratif merupakan salah satu fokus utama dalam kinerja pada badan peradilan umum. Untuk itu, para aparatur peradilan perlu dibekali dengan pengetahuan dan kemampuan yang memadai mengenai hal tersebut. Menyadari pentingnya hal ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melalui Direktorat Pembinaan Tenagan Teknis Peradilan Umum menyelenggarakan bimbingan teknis penanganan perkara berbasis keadilan restoratif di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 19 s.d. 21 Februari 2023.
Dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., kegiatan ini diikuti oleh 89 peserta yang terdiri dari 85 perwakilan tenaga teknis dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, 2 orang perwakilan dari Kejaksaan, dan 2 orang perwakilan dari kepolisian.