Ditjen Badilum dan KPPN Jakarta VI Sosialisasikan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) kepada PPK dan Bendahara Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
Untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksaaan anggaran di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Indonesia, pada hari Kamis, 23 Februari 2023, DItjen Badilum Mahkamah Agung RI melaksanakan Sosialisasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 210 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui telekonferens, dan dihadiri para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Sosialisasi menghadirkan pembicara yaitu Istianah dan Nurhidayati, pejabat fungsional dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VI.
Tingginya nilai IKPA sutu satuan kerja ini menunjukkan kesuksesan pengelolaan anggaran pada satker tersebut. Pada tahun 2022, nilai IKPA DItjen Badilum sendiri adalah sebesar 87% yang masuk dalam kategori “Cukup”. Nilai IKPA Satker merupakan hasil perhitungan atas 8 nilai-nilai yaitu:
1. Revisi DIPA
2. Deviasi DIPA
3. Penyerapan Anggaran
4. Belanja Kontraktual
5. Penyelesaian Tagihan
6. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
7. Dispensasi SPM
8. Capaian Output
Agar pengelolaan ini tetap mendapat hasil terbaik, maka para pengelola anggaran harus memahami dan melaksanakan peraturan yang terbaru, termasuk salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 210 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Materi ini juga disampaikan dalam kegiatan sosialisasi kepada para PPK dan Bendahara.