Kenalkan Bahaya Kejahatan Siber dan Transaksi Ilegal dengan Cryptocurrency, Ditjen Badilum Lakukan Sosialisasi Bekerja Sama dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat
Kejahatan dengan memanfaatkan teknologi informasi makin marak saat ini, dengn modus penipuan, peretasan, pemerasan dengan ransomware dan transaksi illegal seperti obat-obatan terlarang. Tindak kejahatan ini sulit dibuktikan, terutama tanpa pengetahuan yang cukup tentang perkembangan teknologi. Menyikapi hal tersebut Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengadakan sosialisasi bekerja sama dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat. Sosialisasi ini diharapkan dapat pembantu proses penegakan hukum di Indonesia. Kegiatan ini diadakan dalam rangkaian koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum di Hotel Grand Inna Malioboro, pada hari Senin 12 Desember 2022.
Sosialisasi ini dihadiri oleh para ketua pengadilan tinggi di Indonesia, dengan menghadirkan Scott E. Bradford, seorang jaksa penuntut federal Amerika Serikat yang merupakan pakar penindakan kejahatan dan peretasan. Sosialisasi ini ini dimoderasi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dr. Lucas Prakoso, SH, M. Hum.
Dalam sesi sosialisi ini, Scott E. Bradford memperkenalkan tentang cryptocurrency yang marak digunakan untuk transfer dalam transaksi illegal serta penipuan, serta contoh kasus untuk melacak para penjahat dan menangkap pelaku kejahatan siber yang menggunakan cryptocurrency untuk mengaburkan identitas mereka.