Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif di Kota Mataram
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengadakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2022 untuk pengadilan negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Pengadilan Tinggi Denpasar, dengan bertempat Lombok Astoria Hotel, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini diadakan pada hari Selasa-Kamis, tanggal 09 s.d. 11 Agustus 2022. Pelaksanaan Acara ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum dan Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum
Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM dan pemantapan pelaksanaan tugas pengadilan serta mewujudkan kemampuan di penanganan perkara dengan keadilan restoratif. Peserta kegiatan ini adalah para hakim tinggi, hakim pada pengadilan negeri, panitera dan panitera pengganti dari pengadilan negeri pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Pengadilan Tinggi Denpasar.