Wawancara Majalah DANDAPALA dengan tema “Dilema dan Penyelesaian Permohonan Eksekusi di Pengadilan Negeri”
Pada hari Kamis, 21 Juli 2022 tim redaktur Majalah DANDAPALA Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI melaksanakan wawancara dengan sejumlah ketua pengadilan negeri dan wakil ketua pengadilan negeri membahas tentang pelaksanaan eksekusi perkara di pengadilan negeri. Wawancara dilakukan secara daring (online) untuk penyusunan edisi Juli-Agustus 2022. Materi yang dibahas antara lain kendala yang dihadapi oleh satuan kerja di daerah yang membuat pelaksanaan eksekusi terlambat, meski perkara sudah diputus. Kondisi lambatnya eksekusi ini dapat merugikan para pencari keadilan yang sudah dinyatakan menang dalam perkara perdata.
Hambatan yang membuat eksekusi tertunda yang dihadapi pengadilan negeri misalnya adalah kondisi keamanan yang tidak kondusif, yang menimbulkan ancaman kepada para jurusita pengadilan negeri yang menjalankan tugas.
Sebagai narasumber, hadir secara daring dari satuan kerja masing-masing antara lain Ketua Pengadilan Negeri Medan Setyanto Hermawan, S.H., M.Hum, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Makassar Sigid Triyono, S.H., M.H. , Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Hj. Hera Kartiningsih, S.H., M.H. d M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr. Henny Trimira Handayani, S.H., M.H.
Sementara itu, dari tim redaksi Majalah DANDAPALA yang melaksanakan wawancara antara lain Dr. Binsar Gultom, S.H., S.E., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten), Barita Sinaga, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Tangerang), Hasanudin, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta), Arief Sapto Nugroho, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI) dan Y.F. Tri Joko Gantar Pamungkas, S.H., M. H. (Ketua Pengadilan Negeri Wonosari).