Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Lingkungan Peradilan Umum
Pada tanggal 7 s.d. 9 Juni 2022 telah dilaksanakan bimbingan teknis penanganan perkara berbasis keadilan restoratif di lingkungan peradilan umum di Ternate, Maluku Utara. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum dan para hakim, panitera, jaksa, dan anggota kepolisian di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan dan bimbingan bagi para hakim untuk menangani perkara-perkara dengan mengimplementasikan keadilan restoratif. Kegiatan ini menghadirkan beberapa sumber ahli dalam bidang keadilan restoratif, yaitu Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. dari Universitas Inonesia, AKBP Dr. Gede Suyasa, S.Si., M.H. selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, dan Erni Mustikasari, S.H., M.H. dari Kejaksaan Agung RI.