Bimbingan Teknis Penanganan Perkara berbasis Restoratif Keadilan di Malang
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik kembali mengadakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice), untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para penegak hukum dalam mengelola perkara. Kegiatan bimbingan teknis ini bertempat di Atria Hotel Kota Malang, Provinsi Jawa Timur pada tanggal 9-11 November 2021.
Kegiatan dibuka secara daring oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Prim Haryadi S.H., M.H., dengan dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Dr. Lucas Prakoso, S.H. M. Hum dan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Zaid Umar Bobsaid,S.H.,M.H, dengan peserta dari para Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, Panitera, Panitera Muda Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Timur, serta Jaksa, Polresta Malang, dan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Wilayah Malang. Pembicara pada kegiatan ini termasuk narasumber dari Mahkamah Agung RI, Kepolisian Daerah Jawa Timur , Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Hakim Tinggi yang sudah berpengalaman dalam menangani perkara berbasis Keadilan Restoratif .