Pelaksanaan Konsolidasi dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan DIPA 005.03, 005.04, 005.05 Tahun Anggaran 2018
Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tinggi Negara berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negera.
Secara nyata bahwa Mahkamah Agung menerima penghargaan dan prestasi yang luar biasa atas keberhasilan dalam pengelolaan keuangan dan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel mulai dari satuan kerja tingkat pusat maupun satuan kerja tingkat daerah perlu mendapatkan apresiasi yang luar biasa atas pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut selama 6 kali.
Bertempat di Hotel Santika Premiere Gubeng Surabaya Jawa Timur, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (005.03) bersama-sama dengan unit Eselon I Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (005.04) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN (005.05) menyelenggarakan kegiatan selama 3 hari mulai tanggal 23 Januari s/d 25 Januari 2019. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Bapak Drs. Wahyudin, M.Si. dengan dihadiri oleh Operator Saiba dan SIMAK BMN seluruh korwil yang ada di Indonesia.
Pada Kesempatan tersebut Bapak Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menekankan agar pelaporan keuangan ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pelaporan yang menunjukan komitmen dan budaya Akuntabilitas sehingga dapat mempertahankan kembali Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 7 Kalinya. (kas)