logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

Mahkamah Agung RI Meresmikan Aplikasi E-Court

Perkara Pertama Yang Didaftarkan Secara Elektronik diterima serentak pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat

PembaruanPeradilan.net, Balikpapan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan telah disahkan pada 29 Maret 2018 lalu. Kini melanjutkan inovasi tersebut, akhirnya aplikasi Pengadilan Elektronik (e-court) diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M Hatta Ali S.H., M.H. di Balikpapan pada Jumat (13/8) siang lalu. Acara peluncuran aplikasi e-court dilaksanakan berbarengan dengan Pembinaan Teknis Yudisial dan penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu pada 4 lingkungan peradilan Mahkamah Agung.

Prosesi peresmian penggunaan aplikasi e-court dilakukan secara simbolis oleh Ketua Mahkamah Agung RI di depan tidak kurang 1.000 orang warga peradilan yang menerima sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dan para undangan, yang antara lain terdiri dari perwakilan mitra pembayaran uang perkara pengadilan (Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI 46, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, dan Bank Mandiri Syariah). Ketua MA menekan tombol peresmian yang kemudian dilanjutkan dengan menyaksikan secara langsung proses penerimaan perkara dengan elektronik pada tiga pengadilan secara langsung, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Acara kemudian dilanjutkan dengan tele-conference antara Ketua MA dengan para tiga pengadilan yang menerima pendaftaran dan para advokat yang melakukan pendaftaran secara online untuk mengetahui kesan dan pengalaman mereka menjadi salah satu pendaftar pertama perkara dengan menggunakan aplikasi e-court. Tercatat saat ini sudah ada 2 perkara diajukan secara elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 1 perkara di PN Surabaya, serta 1 perkara pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

20180713_150100

Lompatan Besar Bagi Layanan Peradilan

Ketua MA dalam sambutannya menyatakan bahwa peresmian e-court merupakan lompatan besar dalam keseluruhan upaya besar melakukan perubahan administrasi di pengadilan. Sistem e-court Mahkamah Agung memungkinkan penggugat melakukan permohonan atau gugatan perdata/perdata agama/TUN di seluruh Indonesia secara elektronik tanpa perlu datang langsung ke gedung pengadilan. Pembayaran juga jadi makin ringkas, karena sistem e-payment memungkinkan pembayaran dilakukan dari bank apapun dengan saluran pembayaran elektronik apapun, seperti misalnya internet banking, sms banking, transfer ATM mitra pembayaran yang dimiliki pengadilan tersebut.

Pemanggilan elektronik (e-summons) juga sangat meringkas proses dan menghemat biaya, karena pemanggilan bisa dilakukan langsung ke domisili elektronik termasuk meniadakan kebutuhan prosedur delegasi dalam hal para pihak ada bertempat tinggal di wilayah yang berbeda. Hal ini memungkinkan biaya panggilan ditekan se-minimal mungkin sampai nol rupiah.  Khusus untuk e-summons, sesuai Perma No.3 Tahun 2018, prosedur ini hanya bisa ditempuh apabila para pihak menyetujui untuk dilakukan panggilan secara elektronik, untuk mengantisipasi kesenjangan yang mungkin terjadi dalam masa awal pengenalan aplikasi ini.

Ke depannya sistem e-court sudah diarahkan ke penggunaan yang lebih luas, yaitu implementasi litigasi elektronik, mengingat Pasal 5 Perma No.3 Tahun 2018 telah  mencantumkan juga jenis dokumen yang bisa dikirim secara elektronik meliputi jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan. Hanya saja implementasi penuhnya menunggu pengaturan teknis. Ketua MA dalam sambutannya mengatakan bahwa bentuk e-litigation masih perlu dikembangkan, dan bentuk akhirnya bisa sangat beragam tergantung pengembangan yang dilakukan Mahkamah Agung nantinya.

Satu Tahun Harus Sudah Terimplementasi di Seluruh Pengadilan

Perma Nomor No.3 Tahun 2018 sudah menetapkan bahwa administrasi perkara di pengadilan secara elektronik berlaku bagi perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara, namun saat ini pendaftaran baru dapat diberlakukan pada peradilan umum, agama dan TUN. Mengingat perkara Tata Usaha Militer pada Peradilan Militer belum operasional. Selanjutnya, mengingat banyak prakondisi yang harus dipenuhi untuk dapat dilaksanakannya aplikasi e-court, untuk tahap ini Sekretaris Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 menunjuk 32 Pengadilan dari peradilan umum, agama, dan TUN untuk melaksanakan uji coba implementasi e-court untuk tahap ini.

Adapun pengadilan percontohan meliputi PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Utara, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Jakarta Barat, PN Tangerang, PN Bekasi, PN Bandung, PN Karawang, PN Surabaya, PN Sidoarjo, PN Medan, PN Makassar, PN Semarang, PN Surakarta, PN Palembang, PN Metro. Sementara itu di lingkungan peradilan agama meliputi, PA Jakarta Pusat, PA Jakarta Utara, PA Jakarta Selatan, PA Jakarta Timur, PA Jakarta Barat, PA Depok, PA Surabaya, PA Denpasar, PA Medan. Untuk Pengadilan TUN pengadilan percontohan meliputi PTUN Jakarta, PTUN Bandung, PTUN Serang, PTUN Denpasar, PTUN Makassar dan PTUN Tanjung Pinang.

Ketua MA dalam sambutannya berharap agar dalam waktu tepat satu tahun sejak peresmian aplikasi e-court ini, maka aplikasi e-court harus sudah bisa diaplikasikan di seluruh pengadilan di Indonesia. Sekaligus menantang kesiapan para pimpinan badan peradilan untuk memenuhi target tersebut yang langsung disambut positif oleh para peserta. Beliau juga meminta agar para direktur jenderal untuk bisa melaporkan hasil uji coba tahap pertama ini dalam waktu 6 bulan.

Penerimaan Pendaftaran Perkara Secara Live

Dalam kesempatan peresmian tersebut dilakukan pula demonstrasi penerimaan perkara secara live di tiga pengadilan secara simultan. Para pengacara yang melakukan pendaftaran perkara mengklaim bahwa mereka sangat mengapresiasi inisiatif Mahkamah Agung dalam membuka sistem pelayanan e-court. Juniver Girsang dari PERADI Jakarta menyatakan bahwa advokat sangat berterima kasih kepada peluncuran sistem ini. Advokat kini bisa beracara di banyak tempat tanpa perlu harus hadir langsung, dan tentunya ini memotong biaya. Pembayaran perkara bisa dilakukan dari bank manapun dengan saluran apapun, terlepas dari mitra pembayaran yang dimiliki pengadilan. Pengacara di Surabaya juga mengaku bahwa proses pendaftaran perkara sangat cepat, proses pendaftaran, pembayaran sampai keluar nomor perkara dapat diselesaikan dalam hitungan satu jam.

Salah satu advokat yang berpartisipasi, Juniver Girsang mewakili PERADI menyatakan bahwa PERADI yang dipimpinnya sangat menghargai inisiatif Mahkamah Agung ini, dan berjanji untuk membantu melakukan sosialisasi dan pengenalan e-court ini ke segenap anggotanya.

Ketua MA dalam dialog live juga memberikan pesan bahwa ke depannya para pihak tidak perlu lagi terlalu sering untuk bolak balik ke gedung pengadilan, yang dengan sendirinya memotong biaya dan waktu.

Bagian Dari Inisiatif Kemudahan Berusaha

Reformasi pelayanan perkara ini tidak lepas dari upaya Mahkamah Agung untuk mendorong tingkat daya saing RI dalam Survei Kemudahan Berusaha. Survei Kemudahan berusaha adalah suatu survei global yang dilakukan oleh World Bank Group terhadap tidak kurang dari 180 negara di seluruh dunia sejak tahun 2012. Survei dilakukan untuk mengukur seberapa kondusif kerangka regulasi dan kebijakan pada suatu negara terkait dengan dimulainya berusaha dan kegiatan usaha di lokal di negara tersebut.

Pemerintah RI sejak tahun 2016 sudah menetapkan target strategis untuk mendongkrak peringkat kemudahan berusaha dari peringkat 120 pada tahun 2016 menjadi peringkat 40. Pada tahun 2018 peringkat RI tercatat berhasil dinaikkan ke peringkat 72. Mahkamah Agung bertanggung jawab atas dua komponen survei, yaitu Penegakan Kontrak dan Penyelesaian Kepailitan. Pada dua parameter tersebut telah terjadi peningkatan peringkat yang cukup baik dalam dua tahun terakhir, tercatat peringkat Penegakan Kontrak berhasil naik dari peringkat 166 pada tahun 2017 ke peringkat 145 pada tahun 2018. Sementara itu peringkat Penyelesaian Kepailitan berhasil dinaikkan dari peringkat 76 pada tahun 2017 ke peringkat 38 pada tahun 2018.

Dengan disahkannya Perma No.3 Tahun 2018 dan diresmikannya fasilitas e-court, maka diharapkan pada survey kemudahan berusaha selanjutnya akan ada peningkatan pada parameter Penegakan Kontrak khususnya dalam sub parameter Indeks Kualitas Proses Berperkara, dimana pada poin otomatisasi perkara akan diperoleh tambahan dari indikator E-Filing, E-Payment dan E-Summons.

Untuk mendorong peningkatan peringkat kemudahan berusaha, Mahkamah Agung telah membentuk mekanisme koordinasi melalui kelompok kerja Kemudahan Berusaha  berdasarkan SK KMA Nomor 043 KMA/SK/II/2017 Pembentukan Kelompok Kerja Dalam Rangka Koordinasi Peningkatan Kemudahan Berusaha. Kelompok Kerja ini dipimpin oleh YM Ketua Kamar Perdata MARI H. Sultoni Mohdally S.H., M.H. dan Hakim Agung Dr. Syamsul Maarif, S.H., LL.M. Kelompok Kerja ini akan terus mendorong perbaikan sistemis dalam berbagai agenda guna mendorong peringkat kemudahan berusaha.(*)

 

SUMBER