logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

Lokakarya Penyusunan Buku Pedoman Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Marjinal

Cisarua - Badilum.Info

bh_website3.jpg bh_website4.jpg
bh_website2.jpg bh_website5.jpg


Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengadakan Lokakarya Penyusunan Buku Pedoman Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Marjinal, acara diselenggarakan di Hotel Grand USSU Cisarua Bogor dari tanggal 17 Maret sampai dengan 19 Maret, dihadiri oleh 50 peserta diantaranya 2 orang Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi, 8 orang Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri, 18 orang Ketua Pengadilan Negeri serta beberapa orang Pejabat Eselon II, III, IV, dan pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Bertindak sebagai Nara Sumber ; Cicut Sutiarso, SH, M.Hum sekaligus Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI membawakan makalah “Kebijakan Tentang Bantuan Hukum”, Ansyahrul, SH., MH Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan makalah “Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Marjinal” Prahesti Pandan Wangi, SH, Sp.N,LLM dengan makalah “Bantuan Hukum bagi Orang Miskin dan Terpinggirkan” sedangkan Patra M.Zein, SH, MH dan Tabrani Abby, SH, M.Hum. dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberikan makalah berjudul “Hak Atas Bantuan Hukum”, dan terakhir DR. Yoni A. Setyono Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UI memberikan makalahnya “Tinjauan Bantuan Hukum sebagai Hak Konstitusional”.

bh_website6.jpg bh_website1.jpg

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum sebagai pembicara sekaligus yang membuka acara tersebut, sebelumnya Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Drs. Wahyudin, M.Si dalam laporannya menyatakan ; “tujuan diadakannya Lokakarya ini adalah untuk mewujudkan suatu buku pedoman yang dapat menjadi acuan dalam penanganan dan penyaluran dana bantuan hukum di Pengadilan Negeri seluruh Indonesia dan melalui Buku Pedoman nantinya diharapkan pelaksanaan Bantuan Hukum dapat dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab. Sedangkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengharapkan untuk mengakses keadilan sudah menjadi tema utama dalam kegiatan reformasi. Dalam sistem peradilan, adanya jaminan ketersediaan sarana pemenuhan hak bagi masyarakat miskin untuk mencapai keadilan. Oleh karena itu dalam disiplin hukum hak asasi manusia negara diwajibkan untuk menyediakan advokat secara cuma-cuma, menyediakan penerjemah, membebaskan biaya perkara dan seterusnya. Kondisi adanya ketersediaan atau sebaliknya ketidak-tersediaan sarana semacam ini sangat menentukan proses pencapaian keadilan. Tidak adanya pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dapat berakibat hak-hak hukum yang bersangkutan terlanggar maupun dilanggar. Peningkatan kesadaran hukum bagi seluruh warga negara, khususnya masyarakat miskin dan marjinal merupakan elemen penting untuk meningkatkan akses pada keadilan.

Hasil Loka Karya ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi stake holder (pemangku kepentingan) dan menurut rencana hasil diskusi ini akan melibatkan tenaga ahli untuk membuat Buku dan CD Pedoman Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Marjinal yang akan didistribusikan kepada seluruh pengadilan.(mur).