Mahkamah Agung Siap Melakukan Transparansi Anggaran dan Keuangan Peradilan
JAKARTA-HUMAS. Keterbukaan di Pengadilan terus dijalankan melalui langkah-langkah nyata. Salah satunya adalah dengan melakukan pengumuman pengelolaan anggaran Pengadilan melalui situs web masing-masing Pengadilan. Dalam rangka menjalankan keterbukaan di Pengadilan seperti yang diamanatkan oleh SK Ketua MA No.144/SK/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan di Pengadilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan pelatihan sekaligus kerja (on the job training) tentang uploading data transparansi pengelolaan anggaran bagi 170 Pengadilan di Indonesia serta satuan kerja di tubuh MA. Pelatihan yang didukung oleh proyek Millennium Challenge Corporation, Indonesia Control of Corruption Proejct (MCC-ICCP) USAID ini akan dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 16 – 19 September 2008 dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Nurhadi.
Para peserta pelatihan ini adalah para pengelola situs web masing-masing Pengadilan. Topik pelatihan ini berkaitan dengan pembuatan standarisasi menu tampilan situs web Pengadilan serta cara memuat data mengenai pengelolaan anggaran pengadilan di situs Pengadilan masing-masing. Melalui pelatihan ini, para pengelola situs web pengadilan akan mampu meng-upload informasi yang berkaitan dengan data transparansi anggaran di Pengadilan. Maka dengan demikian Pengadilan akan mampu mewujudkan akuntabilitas publik, terutama dalam pengelolaan anggaran.
Satuan Kerja yang terlibat pelatihan ini adalah pengadilan-pengadilan dari lingkungan Peradilan Agama, Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, tiga Direktorat Jendral di MA serta Badan Litbang dan Diklat MA. Total seluruh Satuan Kerja yang terlibat dalam pelatihan ini adalah 170 Satuan Kerja.
Transparansi pengelolaan anggaran di Pengadilan ini pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari keterbukaan pengelolaan pengadilan yang sudah didahului oleh dua pengadilan contoh. Pada bulan Juni 2008, Pengadilan Agama Kendal (http://www.pa-kendal.net) dan Pengadilan Agama Cilacap (http://pa-cilacapkab.go.id/index.html) sudah menjalankan keterbukaan keterbukaan pengelolaan anggaran, dan termasuk di dalamnya besar panjar biaya perkara yang dikenakan pada masyarakat. (ers/jup)
sumber : mahkamahagung.go.id