Biaya Perkara Harus Langsung Disetor ke Kas Negara
JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung (MA) kini tidak lagi mengelola biaya perkara. Uang perkara itu kini wajib langsung distor ke kas negara, telah memperkuat Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung 144/2007 tentang transparansi dan keterbukaan informasi di Pengadilan.
Keputusan pengelolaan biaya perkara ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya. PP ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juli 2008.
Dalam pasal 1 diatur, biaya perkara yang berasal dari MA, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hak Kepaniteraan lainnya marupakan jenis dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya perkara yang diterima MA dan badan peradilan di bawahnya harus dalam bentuk mata uang rupiah. Hal ini tercantum dalam pasal 2 PP itu. Dalam pasal 3, diatur mengenai seluruh PNBP yang Berlaku pada MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara.
Peraturan pemerintah tentang PNBP tersebut, untuk selengkapnya dapat di klik di bawah ini :