Pemberlakuan Disiplin Kerja Pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sedang mengantri untuk mengisi daftar hadir pada hari pertama pemberlakuan Keputusan KMA No. 071/KMA/SK/V/2008 Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
Pemberlakuan Disiplin Kerja ini dimulai pada tanggal 1 Juli 2008 dan mendapat respon positif dari Pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dengan datang lebih awal untuk mengisi daftar hadir di Lobby Kantor. Semenjak SK KMA No. 071/SK/KMA/V/2008 diberlakukan maka wajib bagi Pegawai untuk sampai di kantor jam 8 pagi dan pulang pada jam 4.30 sore.