Launching Layanan SMS Gateway Berbasis SIPP Dan Sosialisasi Aplikasi SIPP Kepada Publik Sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi Publik di PN Purwokerto
Pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 pukul 09.30 sampai dengan 12.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Purwokerto, diadakan acara Launching / Peluncuran Layanan SMS Gateway Berbasis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Purwokerto. Dalam acara tersebut juga dilakukan Sosialisasi Layanan Keterbukaan Informasi Publik lainnya di antaranya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Direktori Putusan di PN Purwokerto.
Layanan SMS Gateway mungkin sudah jamak ada di beberapa pengadilan di Indonesia. Namun rata-rata tidak dipublikasikan/disosialisasikan secara efektif kepada masyarakat sehingga layanan SMS Gateway tersebut kurang diketahui oleh masyarakat hingga akhirnya masyarakat tidak dapat memanfaatkan secara maksimal layanan SMS Gateway tersebut. Agar masyarakat lebih mengetahui adanya layanan SMS Gateway tersebut, Pengadilan Negeri Purwokerto sengaja mengadakan Acara Launching / Peluncuran Layanan SMS Gateway PN Purwokerto.
Selain itu Database SMS Gateway juga seringkali menjadi sumber masalah, seringkali terjadi Database SMS Gateway tidak lengkap dan akurat. Oleh karena Database tidak lengkap dan akurat maka SMS Gateway pun tidak dapat menyajikan data yang lengkap dan akurat. Untuk PN Purwokerto, Database SMS Gateway diambil dari data di dalam SIPP sehingga informasi yang dihasilkan oleh SMS Gateway PN Purwokerto bersifat sangat lengkap, akurat dan mutakhir. Hal ini terjadi karena pengisian data SIPP oleh seluruh user SIPP di PN Purwokerto telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasi Prosedur sebagaimana ditentukan di dalam SE Dirjen Badilum No. 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi serta SK Dirjen Badilum No. 353/DJU/SK/HM02.3/3/2015 tentang Prosedur Penggunaan dan Supervisi Aplikasi SIPP.
Pada acara tersebut disosialisasikan juga ke masyarakat tentang Layanan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Purwokerto dan Direktori Putusan. Selama ini sosialisasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Purwokerto dan Direktori Putusan baru dilakukan secara internal oleh Mahkamah Agung, Dirjen Badilum dan Lingkungan Peradilan Umum di bawahnya. Sosialisasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Purwokerto dan Direktori Putusan selama ini belum menyentuh lapisan masyarakat umum, khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas, sehingga masyarakat kurang mengetahui adanya layanan tersebut.
Terdorong oleh hal tersebut Pengadilan Negeri Purwokerto membuat terobosan dengan mengadakan Sosialisasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Direktori Putusan PN Purwokerto. Dalam kesempatan itu Hakim Pengawas SIPP PN Purwokerto yang sekaligus Trainer SIPP Nasional memberikan pemaparan / penjelasan kepada seluruh undangan mengenai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Purwokerto dan Direktori Putusan PN Purwokerto.
Seluruh undangan yang hadir dalam acara tersebut yang terdiri dari Unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, Kejari Purwokerto, Kapolres Banyumas, Rutan/LP Banyumas dan Purwokerto, akademisi dan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, LSM, dan segenap Wartawan dari media cetak dan media elektronik di wilayah Kabupaten Banyumas, serta unsur masyarakat lainnya sangat antusias dan memberikan apresiasi yang tinggi serta menyambut baik gebrakan PN Purwokerto dalam melaunching dan mensosialisasikan ketiga layanan keterbukaan informasi tersebut.
Pada hari berikutnya, yaitu pada hari Kamis tanggal 10 September 2015, Komisi Yudisial RI yang dalam hal ini diwakili oleh Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, BAHRUL FAWAID, SHI, MSI dan MUHAMMAD FARHAN, SHI, melakukan Pemantauan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Dalam Pemantauan tersebut Komisi Yudisial juga memantau Layanan Keterbukaan Informasi Publik PN Purwokerto, diantaranya Layanan SMS Gateway, serta pelaksanaan SIPP dan Direktori Putusan. Komisi Yudisial mengapresiasi upaya PN Purwokerto dalam Keterbukaan Informasi Publik karena hal tersebut menciptakan juga Peradilan yang bersih. Komisi Yudisial juga mengharapkan Layanan tersebut dapat dipertahankan dengan baik. Karena berdasarkan pemantauan Komisi Yudisial di beberapa PN lain, Layanan seperti itu sudah ada, tetapi tidak berjalan dengan maksimal. Ketika masyarakat meminta data melalui Layanan tersebut, ternyata data yang dibutuhkan tidak ada. Hal ini terjadi karena database Layanan tersebut tidak diisi secara maksimal oleh PN yang bersangkutan. Selain itu juga karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar sehingga masyarakat tidak mengetahui layanan tersebut. Komisi Yudisial berharap, hal tersebut tidak terjadi di PN Purwokerto. Komisi Yudisial juga mengharapkan pengadilan-pengadilan yang lainnya di seluruh Indonesia memberikan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik yang sama sebagaimana telah dilakukan oleh PN Purwokerto.
Untuk lebih memasyarakatkan Layanan Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan Negeri Purwokerto tersebut di atas, Pengadilan Negeri Purwokerto selanjutnya juga membuat terobosan dengan menjalin kerjasama dengan media TV lokal di Kabupaten Banyumas, yaitu Banyumas TV. Gayung bersambut, selain tujuan komersial Banyumas TV ternyata juga mempunyai program-progam yang bersifat non profit berkaitan dengan corporate social responsibility (CSR) mereka. Penayangan siaran langsung (live show) yang perdana dilakukan pada hari Sabtu tanggal 12 September 2015 pukul 19.00 WIB. Melalui media TV tersebut diharapkan sosialisasi Layanan Keterbukaan Informasi Publik di PN Purwokerto menjadi lebih maksimal, karena siaran Banyumas TV dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Banyumas, bahkan dapat menjangkau masyarakat lain di sekitar Kabupaten Banyumas, yaitu masyarakat di Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen dan Cilacap. Ke depan PN Purwokerto dan Banyumas TV akan menyusun MoU untuk menyelenggarakan Penyuluhan Hukum secara siaran langsung (live show) yang pada tahap awal akan dilaksanakan minimal sebulan sekali. Terobosan ini sengaja dilakukan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto, mengingat Program Penyuluhan Hukum beberapa tahun ini seperti menghilang bak ditelan bumi. Ketiadaan anggaran dalam DIPA menjadi salah satu penyebabnya. Pengadilan Negeri Purwokerto mencoba berpikir Out Of The Box dalam menghadapi hal tersebut, karena menurut Pengadilan Negeri Purwokerto, membangun Budaya Hukum (Legal Culture) dalam masyarakat mempunyai fungsi yang penting juga dalam efektifitas penegakan hukum selain Substansi Hukum (Legal Substance) dan Struktur Hukum (Legal Structure).