logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

Perkuat Kompetensi Peradilan Hubungan Industrial, Ditjen Badilum Gelar Bimtek Hakim Ad Hoc PHI

Ditjen Badilum menghadirkan 81 (delapan puluh satu) hakim ad hoc pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI) dari pengadilan tinggi se-Indonesia untuk mengikuti pembekalan dan bimbingan. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., memimpin kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Bagi Hakim Ad Hoc PHI di Lingkungan Peradilan Umum yang berlangsung di Jakarta pada 21-25 September 2026 ini.

Materi pada Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Bagi Hakim Ad Hoc PHI ini disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI dan para pimpinan Mahkamah Agung RI.

Kepada para hakim ad hoc peserta kegiatan, Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan peran penting pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI) dalam struktur peradilan. Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa para hakim ad hoc tidak lagi mewakili pekerja atau pengusaha, melainkan mewakili negara dan keadilan itu sendiri.

Selain mendapat pembakalan dan bimbingan dari para pimpinan Mahkamah Agung RI, para hakim ad hoc juga mendapatkan materi berdiskusi dengan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Decky Haedar Ulum, S.E., M.Kes menyampaikan materi tentang kebebasan berseikat pekerja dan bagaimana mencegah perselisihan hubungan kerja.

Dengan bimbingan teknis ini diharapkan para hakim ad hoc PHI I sigap menghadapi dinamika hukum ketenagakerjaan pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja serta maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat gejolak ekonomi global dan perkembangan teknologi.