Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Harapkan Pembaruan Aplikasi E-Court dan SIPP Percepat Penyelesaian Perkara Sengketa Bank
Dari Command Center Ditjen Badilum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., membuka sosialisasi fitur-fitur baru pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan E-Court Mahkamah Agung RI pada Rabu, 22 September 2026, dengan didampingi Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H.
Dirjen Badilum memberi apresiasi ke tim developer SIPP dan E-Court yang mengembangkan fitur implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. berharap dengan fitur baru pada SIPP dan E-Court ini, penanganan perkara perdata perbankan di pengadilan menjadi semakin cepat.
Kegiatan sosialisasi fitur baru pada SIPP dan E-Court ini secara online diikuti oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding se-Indonesia.



