logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

Ditjen Badilum Undang Prof. Hikmahanto Juwana, Bahas Pengakuan Putusan Pengadilan Luar Negeri di Indonesia dalam Perisai 15

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D. menjadi narasumber dalam Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai Badilum) edisi ke-15. Diskusi ini digelar pada hari Senin, 27 April 2026, dengan moderator Mustamin, , SH., MH, hakim Yustisial pada Ditjen Badilum.

Diskusi yang dihadiri pengadilan tinggi dan pengadilan negeri se-Indonesia secara online mengangkat isu bagaimana putusan pengadilan luar negeri dapat diakui dan diterapkan di Indonesia, pun begitu pula sebaliknya.

Isu ini sangat penting terutama dalam hal arbitrase atau penyelesaian perselisihan perdata di mana setiap negara mengharapkan putusannya diakui oleh negara lain.

Dalam diskusi ini dibahas tentang ratifikasi Konvensi Den Haag 2019 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Asing dalam Perkara Perdata atau Komersial, serta pentingnya pengakuan putusan antar negara terkait investasi.

Diskusi ini adalah upaya DItjen Badilum tingkatkan pemahaman para hakim dan pimpinan peradilan umum mengenai pentingnya kualitas putusan dan kesiapan sistem hukum nasional dalam menghadapi tantangan lintas yurisdiksi.