logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

Hadirkan Perspektif Berbeda, PERISAI 14 Tinjau Pembuktian pada KUHAP Baru

Masih dalam rangkaian sosialisasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku di tahun 2026 ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menyelenggarakan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (PERISAI) episode ke-14 pada Jumat, 13 Februari 2026. Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. PERISAI kali ini mengangkat tema "Hukum Pembuktian dalam PErspektif KUHAP Baru" dengan menghadirkan narasumber, yaitu Sutarjo, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, dan Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. selaku Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. PERISAI kali ini dihadiri, tidak hanya oleh satuan kerja di lingkungan peradilan umum, tetapi juga satuan kerja pada lingkungan peradilan militer dan pada Mahkamah Syari'ah secara daring.

Penyampaian materi diawali dengan materi terkait pembuktian pada KUHAP baru dari sisi hakim. Beberapa paradigma pembuktian yang berbeda pada KUHAP Baru di antaranya terkait sistem pembuktian terbuka, perluasan alat bukti dengan diizinkannya bukti elektronik sebagai alat bukti utama, keabsahan cara perolehan alat bukti, keyakinan hakim, serta kedudukan barang bukti sebagai alat bukti. Selanjutnya, materi yang disampaikan terkait bagaimana pembuktian pada KUHAP baru berperan sebagai perpaduan sistem di mana hakim bertindak lebih aktif dalam proses peradilan. Selain itu, juga dibahas mengenai standar beban pembuktian dan penerapan exclusionary rules dalam perolehan alat bukti, serta mekanisme pengakuan bersalah yang masih butuh diatur dalam peraturan lebih lanjut. Di akhir sesi, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan yang dijawab oleh para narasumber. Dengan demikian, diharapkan para hakim bisa mendapatkan pencerahan terkait penerapan KUHAP baru dalam persidangan dan sebagai solusi dalam memecahkan permasalahan yang mungkin dihadapi dalam penerapan KUHAP baru ini, khususnya terkait sistem pembuktian.