logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

Ditjen Badilum Perkuat Perlindungan Hukum Kalangan Rentan dengan Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas di Banjarmasin

Kalangan rentan seperti para penyandang disabilitas sering kali mengalami diskriminasi atau kesulitan dalam memperoleh pelayanan, termasuk pelayanan hukum. Oleh karena itu, Ditjen Badilum berusaha meningkatkan kualitas pelayanan di pengadilan kepada kalangan disabilitas dengan berbagai bimbingan teknis. Kali ini Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas digelar di kota Banjarmasin, provinsi Kalimantan Selatan, pada 11-13 Februari 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil ketua, dan Sekretaris pengadilan negeri di wilayah provinsi Kalimantan Selatan, yaitu PN Banjarmasin, PN Banjarbaru, PN Pelaihari, PN Amuntai, PN Batulicin, PN Tanjung, PN Marabahan, PN Kandangan, PN Rantau, PN Barabai, PN Paringin, dan PN Kotabaru. Selain itu kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh Ketua, Wakil ketua, dan Sekretaris pengadilan negeri di wilayah provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. secara online membuka kegiatan ini, sekaligus menyampaikan materi tentang Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan. Selanjutnya para peserta menerima pemaparan dari para narasumber yaitu:

1. "Komunikasi Efektif Dengan Penyandang Disabilitas Dalam Penyelenggaraan Layanan Peradilan" oleh Drs. Gufron Sakaril, M.M. (Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, PPDI)

2. "Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan dan Penyediaan Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri" oleh Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. (Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum)

3. "Penyediaan Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan" oleh Achmad Basyari, S.E (Kepala Seksi Bimbingan I Ditjen Badilum);

4. "Permasalahan Penyandang Disabilitas Pada Persidangan" oleh Dr. Husnul Khotimah, S.H., M.H. (Ketua PN Jakarta Pusat).

5. "Etika berkomunikasi dengan Penyandang Down Syndrome" oleh Eliza Octavianti Rogi, S.Pd. (Ketua Umum POTADS).

Selanjutnya para peserta meninjau sarana disabilitas pada PN Banjarmasin untuk studi banding dan mengikuti pemaparan tentang sarana dan prasarana disabilitas oleh Ketua PN Banjarmasin, Chairil Anwar, S.H., M.Hum.. Dengan demikian, para peserta dapat memiliki tambahan pengetahuan tentang prosedur dan peraturan pelayanan kalangan disabilitas, dan juga dapat melihat langsung prakteknya di lapangan.