Pasca Peningkatan Kesejahteraan Hakim, Ketua MA Berikan Pembinaan
Menyambung pembinaan yang dilakukan Dirjen Badilum, para pimpinan Mahkamah Agung RI juga memberikan pembinaan bagi para pimpinan pengadilan di lingkungan peradilan umum yang dilaksanakan secara hybrid pada Jumat, 6 Februari 2026. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pembinaan ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr. Sunarto, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pidana, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dan Ketua Kamar Pengawasan, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap layanan transaksional yang diberikan oleh aparatur peradilan. Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan apapun bagi para aparatur yang terbukti melakukan hal tersebut. Hal ini disampaikan terkait pasca kenaikan kesejahteraan hakim dan kasus OTT yang terjadi di Pengadilan Negeri Depok. Ketua MA juga meminta agar para aparatur peradilan untuk dapat mempertahankan integritasnya dan meningkatkan kinerjanya.
Pembinaan kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial. Pada kesempatan ini, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial menegaskan kembali apa yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, serta menyampaikan pentingnya integritas untuk dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap instansi. Selanjutnya, pembinaan disampaikan oleh Ketua Kamar Pidana terkait penerapan KUHAP baru yang mulai berjalan tahun ini. Penyampaian ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan dan berkesinambungan dengan beberapa materi yang disampaikan juga pada PERISAI dan Podcast Ditjen Badilum. Terakhir, pembinaan disampaikan oleh Ketua Kamar Pengawasan terkait program pengawasan yang akan diterapkan ke depan. Ketua Kamar Pengawasan juga menyampaikan terkait perlunya pembaruan mengenai PERMA No. 7, 8, dan 9 tahun 2016.


