logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

Ditjen Badilum dan Ditjen Kekayaan Negara Bahas Eksekusi Lelang dalam Perisai Edisi 11

Pertemuan Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum (PERISAI) edisi ke 11 digelar pada hari Senin, 25 Novembver 2025, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kayaan Negara Kementerian Keuangan, untuk membahas permasalahan dalam eksekusi lelang di pengadilan.

Kegiatan ini dihadiri Dirjen Badilum H. Bambang Myanto S.H., M.H. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Hasanudin S.H., M.H. Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. Dirjen Badilum H. Bambang Myanto S.H., M.H. berharap dengan adanya PERISAI ini pimpinan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri yang hadir, serta para panitera dan juru sita pengadilan negeri, bertambah pengetahuannya tentang eksekusi lelang.

Direktur Penilaian DJKN Arik Hariyono, S.P., M.Si. menyampaikan kondisi dan tantangan penilaian nilai dalam kaitannya dengan eksekusi lelang, untuk mendapatkan harga yang obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Windraty Ariane Siallagan, SE, MA, Ph.D. selaku Plt. Direktur Lelang DJKN menjelaskan konsep lelang sebagai penjualan aset secara paksa atau foreclosure sale. Mohamad Akyas, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Kebijakan Lelang Eksekusi DJKN menyampaikan tentang proses penanganan terhadap lelang secara digital yang bertujuan membuat lelang lebih cepat dan transparan.

Selepas penyampaian materi, dibuka sesi tanya jawab yang dipandu oleh Mustamin, SH., MH, Hakim Yustisial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Para aparat peradilan umum dari wilayah Jakarta yang hadir langsung di diskusi ini bertanya tentang solusi ketika eksekusi lelang mendapat kendala seperti taksiran harga yang tidak disepakati atau kondisi barang lelang yang tidak ditemukan. Diskusi juga diikuti secara online oleh pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di seluruh Indonesia, yang bersemangat belajar tentang solusi kendala eksekusi lelang sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum peradilan.