logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

Pentingnya Perlindungan bagi Perempuan, Ditjen Badilum Kembali Bekali Hakim Melalui Bimtek

Perempuan sebagaimana para pencari keadilan lainnya, tentunya harus mendapatkan perlakuan yang sama dan adil saat berhadapan dengan hukum. Namun, seringkali perempuan yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlakuan yang sebaliknya, seperti sikap para penegak hukum yang belum berperspektif gender, reviktimisasi, dan sebagainya. Menyadari hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum berusaha memberikan pembinaan dan kompetensi bagi para hakim di lingkungan peradilan umum melalui Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan secara daring pada tanggal 11 s.d. 13 November 2025. Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., dengan didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. Bimtek kali ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari para hakim tingkat pertama.

Sesi pertama pada bimtek kali ini diisi oleh pemaparan dari Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Nirwana, S.H., M.Hum. mengenai Perempuan Berhadapan dengan Hukum menurut PERMA No. 3 Tahun 2017, serta terkait restitusi dan kompensasi yang diatur pada PERMA No. 1 Tahun 2022. Kemudian, sesi dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dr. Erni Mustikasari, S.H., M.H., Kabag Administrasi pada Setdep Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang seringkali melibatkan perempuan. Salah satu yang menjadi pembahasan utama adalah terkait TPKS dengan akan diberlakukannya KUHP Nasional yang baru.

Hari kedua, sesi dilanjutkan dengan pemaparan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Anthon F. Susanto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pasundan, yang membahas perempuan berhadapan dengan hukum dari segi akademis dan keilmuan. Dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Riau, terkait pedoman mengadilai perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Pada sesi ini dijelaskan mengenai berbagai kebijakan Mahkamah Agung yang berlaku sebagai pedoman dalam penanganan perkara bagi para hakim, serta permasalahan yang seringkali dihadapi. Pada hari ketiga, bimtek dilanjutkan dengan pemaparan oleh Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M., Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, mengenai penanganan perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam perspektif penuntutan. Salah satu yang dibahas mengenai kehadiran Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae dalam penangan perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Pemaparan kemudian diakhiri dengan materi oleh Uli Arta Pangaribuan, S.H., Direktur LBH APIK Jakarta mengenai peran pendampingan terhadap Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang dilakukan oleh LBH APIK.

Setelah pemaparan disampaikan, para peserta dibagi dalam tiga kelompok untuk membahas studi kasus yang sudah disiapkan. Selanjutnya, masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi yang telah dilakukan. Para peserta terlihat sangat aktif dan antusias dalam berdiskusi dan menanggapi presentasi yang disampaikan. Kegiatan lalu diakhiri penutupan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum. Di akhir kegiatan juga diumumkan peserta teraktif berdasarkan penilaian narasumber dan panitia, yaitu:

  1. Tri Lestari, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Batam)
  2. Jona Agusmen, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura)
  3. Hendri Sumandri, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang)