Berbagi Pengalaman, Ditjen Badilum Diskusi Bersama FC2OA & AIPJ3 tentang Peradilan Anak
Anak merupakan salah satu kaum rentan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, peradilan yang melibatkan anak perlu penanganan khusus dan perhatian yang lebih besar. Kendati begitu, masih banyak permasalahan yang dihadapi dalam penangan perkaranya. Untuk mendapatkan perspektif dan solusi yang lebih beragam, hadirlah Australia sebagai negara yang lebih matang dalam peradilan anak untuk saling berdiskusi dan bertukar pikiran terkait hal ini. Bekerja sama dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FC2OA) melalui Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan diskusi bersama terkait peradilan anak pada 25 September 2025. Diskusi ini juga turut dihadiri oleh seluruh pimpinan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama se-Indonesia secara daring. Dalam diskusi tersebut, Ditjen Badilum dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. didampingi oleh para pejabat eselon II, sedangkan FC2OA dipimpin oleh The Honorable Justice Suzanne Christie, didampingi oleh penasihat dari AIPJ3, yaitu Cate Summer, Leisha Lister, dan Wahyu Widiana yang juga bertindak sebagai moderator dalam diskusi ini.
Diskusi ini dibuka dengan sambutan oleh Dirjen Badilum, dilanjutkan dengan pemaparan beliau terkait kondisi peradilan anak saat ini dan berbagai permasalahan yang dihadapi, khususnya terkait dispensasi kawin, perkembangan inisiatif akses keadilan, dan pendaftaran perkara, serta peradilan secara daring. Kemudian, Justice Suzanne Christie juga menyampaikan mengenai isu-isu yang telah dihimpun dan refleksi terhadap apa yang telah dilakukan melalui kerja sama FC2OA dan AIPJ3, serta bagaimana upaya dalam penguatan kerja sama ke depannya dengan pertukaran informasi dan pengetahuan yang dimiliki. Di akhir diskusi, para hadirin bertukar pikiran melalui sesi tanya jawab dengan Justice Suzanne Christie dan Dirjen Badilum terkait apa yang telah dipaparkan dalam diskusi ini. Diharapakan melalui diskusi ini, perlindungan dan hasil dalam peradilan bagi perempuan dan anak dapat ditingkatkan, serta transparansi data peradilan juga dapat ditingkatkan sehingga dapat memperluas akses terhadap keadilan.







