Ditjen Badilum Kembali Bekali Para Hakim Soal Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Perempuan merupakan salah satu kelompok rentan dalam masyarakat, khususnya saat berhadapan dengan hukum. Perempuan kerap mengalami hal seperti stereotyping, reviktimisasi, dan perlakukuan tidak baik lainnya, bahkan dari penegak hukum itu sendiri. Untuk memberikan keadilan bagi para pencari keadilan, khususnya perempuan, serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum pada Senin s.d. Rabu, 15-17 September 2025. Bertempat di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta, kegiatan ini diikuti oleh 38 peserta yang terdiri dari para perwakilan hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Jakarta, pengadilan negeri di wilayah Pengadilan Tinggi Bandung, pengadilan negeri di wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Negeri Manado, dan Pengadilan Negeri Jayapura. Selain itu, juga terdapat peserta eksternal dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) DKI Jakarta. Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., dengan didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., serta Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Nirwana, S.H., M.Hum., selaku narasumber. Dalam sambutannya, Dirjen Badilum berpesan agar para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya, serta dapat juga menyampaikan apa yang didapatkan dalam bimbingan teknis ini kepada para hakim di satuan kerjanya masing-masing sehingga dalam implementasi dan penanganan perkara perempuan berhadapan dengan hukum dapat.dipedomani sesuai dengan yang telah diatur.
Selain Ketua Pengadilan Tinggi Riau dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, bimtek kali ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu: Rita Serena Kalibonso, S.H., L.L.M., Anggota Komisi Kejaksaan RI periode 2024-2028, dan Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pasundan. Kehadiran kedua narasumber ini untuk memberikan perspektif berbeda terhadap penanganan perkara perempuan berhadapan dengan hukum, yaitu dari perspektif penuntutan/jaksa dan dari perspektif akademisi. Setelah pemaparan materi dilakukan, para peserta diminta untuk membentuk kelompok dan berdiskusi untuk membahas studi kasus yang diberikan oleh narasumber, yang kemudian dipresentasikan. Dalam bimtek ini juga dilaksanakan pre test untuk mengukur kemampuan para peserta sebelum pemaparan materi dilakukan. Tiga peserta dengan nilai terbaik dalam tes ini, yaitu:
- Agus Akhyudi, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
- Saptono, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
- Misna Febriny, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Depok)
- I Made Bagiarta, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Singaraja)
- Moehammad Pandji Santoso, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat)
- Wahyu Setioadi, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Bekasi)
- Ikhwan Hendrato, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur)
- Khusnul Khatimah, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
- Linda Theresia, S.H. (Advokat UPT PPPA Jakarta)









