Ditjen Badilum Laksanakan Kegiatan Pembinaan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah Provinsi Jawa Timur
Ditjen Badilum mengadakan pembinaan para pimpinan pengadilan negeri se-wilayah Jawa Timur, di kota Surabaya pada 20 s.d 22 November 2024. Acara ini dibuka Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., dengan didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Fredrik Willem Saija, S.H., M.H., dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Hasanudin, S.H., M.H.
Dalam sambutan yang diberikan secara online, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., mengingatkan para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah provinsi Jawa Timur untuk selalu menjaga wibawa pimpinan peradilan, serta selalu memberikan contoh sebagai role model kepada para hakim dan pegawai di wilayahnya masing-masing.
Para ketua dan wakil ketua pengadilan negeri se-provinsi Jawa Timur ini menerima materi dan berdiskusi tentang kepemimpinan, penguatan integritas, sikap profesional, tanggung jawab dan etika yang diberikan oleh para ketua pengadilan tinggi maupun narasumber dari luar lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Sebagai pemateri pertama Pembinaan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri di Jawa Timur, hadir Wakil Ketua Komisi Yudisial RI Dr. Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H. yang membawakan materi tentang pengawasan hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY), serta peran KY dalam menjaga harkat dan martabat hakim.
Pemateri berikutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Fredrik Willem Saija, S.H., M.H., menyampaikan materi tentang “Kepemimpinan, Etika dan Manajemen Konflik”. Beliau membahas tentang kendala yang harus dihadapi dan diselesaikan oleh ketua dan wakil ketua dalam memimpin pengadilan negeri.
Selain sebagai tuan rumah kegiatan pembinaan, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H. juga memberikan materi tentang “Kepemimpinan Eksekusi”, tentang tantangan dan kendala melaksanakan putusan peradilan, hingga kesalahan yang masih sering dibuat para hakim dalam memutus perkara yang terkait eksekusi.