Perintah Tindak Lanjut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Dalam rangka menindaklanjuti surat-surat dari Sekretaris Mahkamah Agung serta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), maka kami meminta agar satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri melakukan tindak lanjut sebagai mana tercantum pada surat-ssurat perintah berikut.