Fenomena Femisida Kian Marak, Komnas Perempuan, UN Women, dan Ditjen Badilum Bedah Data Bersama

Dalam rangka pertukaran informasi dan advokasi terkait femisida di Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama The United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women (UN Women) melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Kamis, 23 Juli 2026. Kunjungan ini disambut oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., mewakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum. Komnas Perempuan diwakili oleh Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, Koordinator Resource Center Komnas Perempuan, Isti Fadatul Khoiriah, dan Gabryella, sedangkan perwakilan UN Women terdiri dari: Seongmi-Oh (Gender & Research Data Specialist, Knowledge and Partnership Centre of Excellence Korea), Claire (Program Officer UN Women Knowledge and Partnership Center of Excellence Korea), Claudia Pontoglio (Research Officer UNODC-KOSTAT Centre of Excellence Korea), Jiae Park (Program Officer UNODC-KOSTAT Centre of Excellence Korea), dan Sindi Putri (Programm Officer UN Women Indonesia).

Bertempat di Ruang Command Center Ditjen Badilum, kunjungan tersebut untuk bertukar wawasan dan pandangan, mengenai perkara dan tindak kriminal di lingkungan peradilan umum yang terkait dengan femisida. Femisida sendiri adalah kejahatan berupa pembunuhan yang disengaja terhadap perempuan atau anak perempuan, karena jenis kelaminnya. Dalam kunjungan ini, Ditjen Badilum memaparkan terkait penggunaan Satu Jari untuk melakukan pemantauan terhadap satuan kerja, termasuk perkara, khususnya tindak pidana kekerasan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga yang umumnya melibatkan perempuan dan menyebabkan terjadinya femisida. Perwakilan dari Komnas Perempuan dan UN Women mengapresiasi atas transparansi data yang dipaparkan oleh Ditjen Badilum dan menunjukkan ketertarikan, khususnya dari UN Woman, terhadap statistik dan bagaimana pertukaran data antaraplikasi ini berjalan dengan baik. Hal lain yang menjadi perhatian adalah kemungkinan untuk menambahkan penanda terhadap data perkara atau putusan agar dapat membedakan atau mengklasifikasikan bahwa perkara atau putusan tersebut terkait femisida. Dengan demikian, hal ini dapat memudahkan dalam pendataan dan penyusunan kebijakan maupun peraturan terkait femisida sehingga perlindungan terhadap perempuan dapat ditingkatkan.