Penguatan Integritas dan Peningkatan Kinerja Pimpinan Pengadilan Negeri Menjadi Amanat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum
Dalam rangka pembinaan rutin kepada aparat peradilan, Ditjen Badilum kembali mengadakan Pembinaan Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Ruang Lobby, Lantai 1, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Cempaka Putih, Jakarta. Kegiatan pada Selasa, 3 Maret 2025 ini dihadiri ketua dan panitera dari pengadilan negeri klas IA dan IA Khusus yang hadir secara langsung, serta ketua dan panitera pengadilan negeri se-Indonesia secara online
Pada kegiatan ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memimpin pembinaan. Beliau memulai pembinaan dengan mengingatkan bahwa pengadilan negeri memiliki peran penting , karena pengadilan negeri adalah garda terdepan pelayanan peradilan. Dengan adanya tuntutan publik terhadap peradilan yang bersih dan profesional, maka pengadilan negeri perlu meningkatkan kinerja dan integritas sebagai dua pilar utama, serta melakukan transformasi menuju peradilan modern berbasis teknologi. Transformasi ini menjadi tugas besar para ketua pengadilan negeri.
Sementara itu kepada para panitera pengadilan negeri, beliau berpesan bahwa panitera memiliki peran penting sebagai penanggung jawab administrasi perkara, penjamin validitas dan akurasi data perkara, pengelola biaya perkara secara akuntabel, dan pengawas ketepatan minutasi dan publikasi putusan.
Di akhir pembinaan beliau menyatakan bahwa kinerja hebat aparat peradilan hari ini adalah warisan bagi peradilan masa depan. Sinergi seluruh aparatur peradilan adalah kunci keberhasilan, untuk mewujudkan layanan prima dan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Untuk meningkatkan pemahaman para ketua dan panitera dari pengadilan negeri tentang integritas, pembinaan ini juga menghadirkan Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fithriadi Muslim. Beliau menjelaskan bagaimana PPTK dapat melakukan pengawasan terhadap transaksi keuangan, untuk menjaga integritas para aparat peradilan. Sementara itu, materi tentang pengawasan aparat peradilan umum oleh Mahkamah Agung RI disampaikan oleh Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Muh. Djauhar Setiadi, S.H., M.H.






