Ditjen Badilum Bahas Penyempurnaan SOP Penanganan Perkara dan Pelayanan Pengadilan dengan Libatkan Pimpinan Pengadilan

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan di pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi, Ditjen Badilum terus menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digunakan untuk penanganan perkara, terutama untuk menyelaraskan prosedur penanganan perkara dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penyempurnaan ini dilaksanakan di Jakarta pada hari Selasa-Jumat, 3-6 Februari 2026.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H pimpin langsung kegiatan ini, dan menyampaikan harapan agar pembahasan ini dapat dilaksanakan berlangsung baik hingga tahap finalisasi SOP Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan, serta Penyempurnaan Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum.

Kegiatan ini dihadiri oleh para hakim dan aparat peradilan yang turut membantu merumuskan kebijakan Ditjen Badilum, antara lain yang hadir adalah Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Dr. Albertina Ho, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Dr. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Sohe, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Muhammad Damis, S.H., M.H.

Selain para pimpinan pengadilan, juga hadir panitera yang berpengalaman dalam penanganan perkara, antara lain H. Tavip Dwiyatmiko, S.H., M.H. (Panitera PT Jakarta), Dwi Setyo Kuncoro, S.H., M.H. (Panitera PT Denpasar) dan para panitera pengadilan negeri seluruh Jakarta.

Pada koordinasi ini, para pimpinan pengadilan menyampaikan saran dan tanggapan atas SOP yang sebelumnya diterapkan, dan bagaimana pelaksanaan SOP dari pengalaman dan kondisi nyata di satuan kerja masing-masing. Ditjen Badilum menampung saran dan masukan dari pimpinan peradilan, dan kemudian hasil pembahasan ini akan disampaikan kepada pimpinan Mahkamah Agung RI sebagai bahan rekomendasi dalam menyusun kebijakan.