PERISAI Ditjen Badilum Kembali Bahas KUHAP, Berfokus pada Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim

Hukum Acara Pidana saat ini telah diperbarui dan diganti oleh UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku efektif 2 Januari 2026, membawa perubahan signifikan pada prosedur pidana di Indonesia. menyikapi perubahan besar ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan umum melakukan serangkaian sosialisasi, baik melalui Podcast Ditjen Badilum (PODIUM) dan Pertemuan Rutin Sarasehan Interakti (PERISAI). Kali ini PERISAI edisi ke-13 digelar dengan menghadirkan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. sebagai narasumber dan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum . H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

Kegiatan pada Senin, 19 Januari 2026 ini dihadiri oleh para hakim dan aparat pengadilan tinggi dan pengadilan negeri , serta juga dihadiri oleh hakim dari peradilan militer seluruh Indonesia dan hakim mahkamah syariah di provinsi Aceh. Hal ini karena KUHAP selain mengatur penanganan perkara pidana di lingkungan peradilan umum, mengatur pula peradilan militer dan khusus untuk provinsi Aceh juga mengatur peradilan agama dengan otonomi khususnya.

Kali ini, pokok bahasan diskusi secara daring ini adalah tentang pengakuan bersalah dari terdakwa saat persidangan (plea bargain) yang dapat meringankan hukuman pidana, mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif hukuman pidana, dan pemaafan hakim terhadap terdakwa yang secara hukum dinyatakan bersalah. Narasumber juga menjelaskan tentang perlunya peraturan turunan yang memperjelas dan meberikan kepastian hukum bagi peradilan saat tahapan penanganan perkara.

Bagi Ditjen Badilum, pemahaman aparat peradilan terhadap aturan KUHAP baru ini merupakan tanggung jawab dari sisi pembinaan. Selain memberi kesempatan aparat peradilan berdiskusi langsung dengan Ketua Kamar Pidana, pertanyaan yang terkumpul juga akan dihimpun sebagai bahan pembinaan untuk pengadilan tinggi dan pengadilan negeri se-Indonesia.