Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2025

Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung kembali dilaksanakan untuk membahas isu penting terkait pelaksanaan tugas Mahkamah Agung serta peradilan. Pada tahun 2025, kegiatan ini dibuka langsung Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. pada Minggu malam, 9 November 2025, di Jakarta. Rapat ini berlangsung hingga Selasa, 11 November 2025, dengan dihadiri para pimpinan Mahkamah Agung RI.

Tahun ini merupakan kali ke-14 Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar dan ini merupakan kali kedua bagi Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., sebagai Ketua Mahkamah Agung memimpin rapat tersebut. Pada pembukaan, Prof. Sunarto memberikan apresiasi terhadap kerja keras dan kerja sama seluruh aparatur peradilan selama tahun 2025 dalam melaksanakan program kerja grand design organisasi yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung yang telah dirumuskan, yaitu: “Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.”

Dalam pembahasan rapat pleno kamar ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H., terlibat dalam Kamar Pembinaan yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pembinaan YM. Syamsul Maarif, S.H., L.LM., PhD, bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H., M.H. Pada kamar pembinaan dibahas bagaimana upaya Mahkamah Agung dalam meningkatkan integritas dan kompetensi hakim dan aparat peradilan lain di Indonesia. Hal ini terkait tugas Ditjen Badilum untuk melakukan pembinaan di lingkungan peradilan umum kepada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta aparat di lingkungannya. Dalam setiap pembahasan, Ketua Mahkamah Agung YM. Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial YM. Suharto, S.H., M.Hum. memantau pembahasan dan hasil yang diperoleh.

Pada Rapat Pleno Tahun 2025, Ketua MA menekankan Poin Urgensi Pembaruan Hukum dengan mengutip frasa Roscoe Pound, "The law must be stable, but it must not stand still." Pembaruan hukum tidak semata-mata berarti mengganti aturan yang sudah ada dengan yang baru, tetapi juga melakukan penyesuaian terhadap nilai, asas, dan semangat hukum agar tetap selaras dengan kebutuhan zaman.