Dengan Narasumber dari Badan Pengawasan, Ditjen Badilum Kenalkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum berupaya meningkatkan integritas pegawai baik di internal Ditjen Badilum maupun di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Oleh karena itu, untuk mencegah penyuapan dan gratifikasi, Ditjen Badilum mengenalkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada para pegawai dengan narasumber dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto S.H., M.H. didampingi Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H. M.H. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Hasanudin S.H., M.H. bertempat di Command Center Ditjen Badilum pada Rabu, 17 September 2025 Kegiatan ini diikuti seluruh pejabat dan pegawai Ditjen Badilum yang hadir langsung maupun secara online.

Sebagai pembicara dalam kegiatan sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini adalah Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan M. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. , didampingi Auditor Ahli Muda Badan Pengawasan Syarifullah M. Nur, S.Kom., M.Ak.. Pada kesempatan ini para pemateri menyampaikan konsep SMAP, mulai dari perencanaan (plan), pelaksanaan (do), pengawasan (check) dan tindakan (action) yang dilakukan instansi agar tidak terjadi penyuapan dan gratifikasi.

Para pemateri juga menyampaikan tahapan pembangunan SMAP yang telah diterapkan oleh Badan Pengawasan di satuan kerja di daerah, termasuk telah ditetapkannya 5 pengadilan negeri yang telah mendapat predikat paripurna dalam pembangunan SMAP. Para pemateri Badan Pengawasan juga menyampaikan jenis pemberian apa yang jika diterima harus dilaporkan agar tidak dianggap sebagai gratifikasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.