Pergeseran Paradigma dalam Pemidanaan, PERISAI Badilum Bahas Alasan Penghapus Pidana dalam KUHP Baru
Menjelang implementasi KUHP baru secara nasional pada 1 Januari 2026, para penegak hukum tentunya harus bergerak cepat untuk mengenal dan memahami KUHP baru dalam implementasinya. Hal ini juga berlaku bagi para hakim di lingkungan peradilan umum. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum memberikan pembekalan kembali bagi para hakim melalui Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif atau PERISAI Ditjen Badilum yang diselenggarakan pada Jumat, 20 Juni 2025. Pada PERISAI Badilum ke-7 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom dari Command Center Ditjen Badilum, topik yang diangkat kali ini adalah "Pemidanaan dalam Paradigma Baru: Pedoman Pemidanaan & Alasan Penghapus Pidana dalam KUHP Nasional". Narasumber kali ini adalah Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., dipandu oleh moderator Bapak Mustamin, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Ditjen Badilum).
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menyampaikan bahwa topik kali ini merupakan kelanjutan dari beberapa episode PERISAI sebelumnya yang juga pernah membahas mengenai KUHP baru. Beliau juga berharap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, karena apa yang disampaikan pada kesempatan ini merupakan kesinambungan dengan materi lain terkait KUHP baru yang tentunya sangat penting dan berguna bagi para hakim dalam menjalankan tugasnya. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian oleh narasumber. Ada beberapa hal yang dibahas di antaranya: mengenai tindak pidana baru yang ada pada KUHP baru, pembaruan dalam pidana penjara dengan adanya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, ketentuan mengenai delik adat, serta yang paling penting mengenai alasan penghapus pidana. Setelah penyampaian materi, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi. Kegiatan diakhiri dengan pemberian plakat dan foto bersama pimpinan Ditjen Badilum dengan narasumber.