Kegiatan Evaluasi Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta

WhatsApp Image 2022 07 20 at 5.08.50 PM 65c06 WhatsApp Image 2022 07 20 at 5.08.50 PM 1 ec5f5
WhatsApp Image 2022 07 20 at 5.08.49 PM ff6df WhatsApp Image 2022 07 20 at 5.08.49 PM 1 de7f2
WhatsApp Image 2022 07 20 at 5.08.48 PM e5e7c WhatsApp Image 2022 07 20 at 5.08.48 PM 1 14842

 

Semarang - Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bpk. H. Bambang Myanto, SH., MH membuka kegiatan Evaluasi Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Hotel Chanti Semarang. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri dan beberapa orang Wakil Ketua Pengadilan Negeri yang ada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang ditunjuk untuk menerapkan SPPT-TI dengan jumlah 30 Pengadilan Negeri. Selain itu terdapat juga beberapa peserta yang berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, Lapas di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Semarang serta penyidik Badan Narkotika Nasional wilayah Semarang (BNN).

Kegiatan dibuka pada hari Selasa, 19 Juli 2022 pukul 13.00 dan ditutup pada Kamis, 21 Juli 2022. Setelah sambutan dan pembukaan oleh Dirjen Badilum dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh beliau yang kemudian diikuti narasumber dari Bappenas (Bpk. Arif Christiono), Kemenko Polhukam (Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, Ibu Desy Meutia Firdaus), Kepolisian (AKBP Hariwiyawan Harun), Kejaksaan (Kepala Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung, Bpk. Didik Farkhan Alisyahdi), Ditjen Pemasyarakatan (Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan, Bpk. Dodot Adikoeswanto), Badan Narkotika Nasional (Bpk. Anakri Askari), Badan Siber dan Sandi Negara (Bpk. Yoyok Darmanto).

Dalam sambutannya beliau menekankan supaya Ketua Pengadilan Negeri selalu memantau dan memastikan data perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) diisi lengkap dan tepat waktu guna pertukaran data dalam SPPT-TI ini. Dalam era yang serba digital saat ini, pemanfaatan teknologi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum, karena teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam setiap proses kerja, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan akurat melalui sistem yang saling terintegrasi satu sama lain. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dapat mendorong transparansi dalam penanganan perkara sehingga terjadi penguatan akuntabilitas dan profesionalisme yang pada akhirnya akan menghasilkan penanganan perkara yang berkualitas.

Pada hari kedua dilanjutkan dengan sharing informasi dan permasalahan serta quizizz yang dipandu oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum (Ibu Zahlisa Vitalita). Terakhir adalah Narasumber dari hakim yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Bpk. Mustamin didampingi oleh sdr. Stefanus Dwi Putra Medisa dengan materi tentang Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu). Pada hari kedua ini juga ada kunjungan oleh Tim Pokja SPPT-TI yang mewakili instansi masing-masing ke Polrestabes Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Pengadilan Tinggi Semarang, dan Lapas Semarang untuk melihat implementasi penerapan SPPT-TI pada satuan kerja terkait. Sore harinya perjalanan dilanjutkan ke Cilacap untuk kunjungan ke Lapas Nusa Kambangan pada hari kamis pagi.

Dengan diselenggarakannya kegiatan Evaluasi Implementasi SPPT-TI ini diharapkan akan semakin tercipta sinergitas antar instansi terkait terlebih dengan adanya MoU terbaru antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia, dan Kantor Staf Presiden. (MD & AB)