Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Pada tanggal 28 s.d. 30 September 2021, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengadakan "Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice)". Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Truntum, Kota Padang dan dihadiri oleh para Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, Panitera, Panitera Muda Pidana pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang, serta para Jaksa Wilayah Padang, Polresta Padang, dan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Wilayah Padang.

Materi mengenai Restorative Justice ini diberikan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum , Dr. Lucas Prakoso, SH, M.Hum dan  Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Prim Haryadi, SH, MH., disertai dengan pemateri dari Universitas Andalas, Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sudah berpengalaman menangani perkara dengan berbasi keadilan restoratif.

'DSCF8175.JPG

DSCF8013.JPG

DSCF8129.JPGDSCF8132.JPGDSCF8018.JPGDSCF8124.JPGDSCF8016.JPGDSCF8114.JPGDSCF8049.JPG