Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham Republik Indonesia

Pada hari Senin tanggal  13 April 2020, pukul 10.00 WIB s.d. selesai, telah diadakan penandatangan melalui telekonferensi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference antara Mahkamah Agung Republik Indonesia Kejaksaan Republik Indonesia Kemenkumham Republik Indonesia. Perjanjian ini ditandatangani oleh:

I. Dr. PRIM HARYADI, SH. MH, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, bertindak untuk dan atas nama Mahkamah Agung Republik
Indonesia,

II. SUNARTA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Republik Indonesia,


III. NUGROHO, Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM, bertindak untuk dan atas nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,

 

Para pihak bersepakat membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference, menyikapi penyebaran virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas dan mengkhawatirkan dan bahwa proses penegakan hukum tetap harus berjalan dengan memperhatikan hak-hak para Tersangka, Terdakwa, Korban, Saksi maupun masyarakat luas.

 

IMG_6419.JPG

IMG_6432.JPG

 

 

IMG_6444.JPGIMG_6441.JPG