Shortcourse Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum M.A.R.I. bekerjasama dengan Japan International Cooporation Agency (JICA) pada tanggal 28 s.d. 30 April 2019 menyelenggarakan Kegiatan Shortcourse Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI), bertempat di Natsepa Resort & Conference Center Ambon yang diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta. Kegiatan Pembinaan dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Bapak Dr. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., MM. dilanjutkan dengan pembinaan. Peserta Kegiatan mendapatkan materi mengenai Pengantar HKI Secara Umum, Pengantar HKI di Indonesia, Rahasia Dagang dan Sesi Tanya Jawab dari para pemateri yang berkompeten di bidangnya yaitu Yugo Ishigami, Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., Didik Trisulistya, S.H., M.H. (MRF)

IMG_web1.jpg

IMG_web2.jpg

IMG_web.jpg