Pengadilan Negeri Semarang Luncurkan Sistem Manajemen Perkara Pengadilan

semarang1.jpg

Semarang - badilum.info

Pengadilan Negeri Semarang berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dengan meluncurkan sistem manajemen perkara pengadilan atau SMPP yang terotomasi, Selasa (19/5). Sistem ini akan memudahkan publik untuk mencari informasi atau pelayanan di pengadilan.

Sementara sistem ini baru diterapkan di lima kota, yaitu Jakarta, Makassar, Surabaya, Semarang, dan selanjutnya Medan, kata Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong ketika meresmikan sistem itu di Semarang, Selasa (19/5). Hadir pula para Tuada MA RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Ketua PN Semarang Amiryat, Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip, dan Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang Komisaris Besar Edward Syah Pernong.

"MA belum merencanakan untuk membangun sistem informasi ini di kota lainsemarang2.jpg di Indonesia. Jika anggarannya memadai, kota-kota lain juga akan memiliki sistem ini," ujar AbdulKadir Mappong.

Sistem informasi tersebut berbasis internet dan publik dapat mengakses melalui www.pn-semarangkota.go.id. Dalam situs tersebut, PN Semarang menampilkan beberapa informasi dan pelayanan, seperti data perkara, putusan pengadilan, tata cara mengurus perkara di pengadilan, dan biaya perkara.

Pengadaan sistem informasi ini sesuai dengan surat keputusan Mahkamah Agung Nomor 144/SK/KMA/VII/2007 tentang keterbukaan informasi di pengadilan. MA dan United States Agency for International Development (USAID) bekerja sama untuk membangun sistem informasi ini. Amiryat mengatakan, SMPP berguna untuk mewujudkan akuntabilitas pengadilan kepada masyarakat.

Bersamaan dengan kegiatan tersebut juga dilaksanakan tatap muka antara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial beserta para Ketua Muda dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dengan Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera - Sekretaris se Jawa Tengah.

Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka mempererat silaturahmi dan membahas masalah yang terjadi di lingkungan peradilan.(RF/AB)


sumber : www.kompas.com (dengan beberapa perubahan)

dokumentasi : Ortala Badilum