Mahkamah Agung Mengembangkan Pelaporan Biaya Perkara Melalui SMS

Setelah memuat transparansi anggaran/keuangan di lebih dari 170 situs web pengadilan pada pertengahan September 2008, kini Mahkamah Agung telah mengembangkan sistem pelaporan keuangan perkara pengadilan dengan menggunakan teknologi short massage service (SMS).

Pada tanggal 4 - 6 Desember 2008 di Hotel Mercure Ancol diadakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Mahkamah Agung RI yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Banding dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia.sms_web.jpg

Dalam acara Penutupan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Harifin A. Tumpa, menjelaskan, “Laporan keuangan perkara adalah informasi yang belum tersentuh dalam laporan tahunan MA. Oleh karena itu Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA No 09 tahun 2008 dan mengembangkan sistem pelaporan perkara dengan menggunakan SMS.”

Menurut Arya Suyudi dari Tim Pembaruan MA dalam praktiknya sistem ini sangat mudah, karena hanya perlu handphone untuk mengirim SMS dan dipastikan seluruh pengadilan akan menerima paket sim card, pin serta manualnya. Mekanismenya, lanjut Arya, setiap Pengadilan mengirimkan SMS ke nomor SMS center mengenai informasi keuangan perkara yang terdiri dari informasi yang dibutuhkan. Sistem akan mengolah dan menghasilkan laporan secara instant tentang informasi jumlah yang diperlukan serta status-status lainnya segera. Hasil pengolahan maupun data mentah akan disalurkan ke masing-masing Direktorat Jenderal.

Sistem pelaporan menggunakan SMS ini tidak berhenti sampai digelarnya laporan tahunan.

Sistem ini akan diimplementasikan secara berkesinambungan dan terus dikembangkan untuk fungsi-fungsi yang lebih luas. “Panitera/Sekretaris harus memastikan pelaporan perkara via sms ini dapat terkirim sebelum tanggal 5 setiap bulannya.”

Sedangkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI H. Cicut Sutiarso, SH, M.Hum dalam pengarahannya kepada 30 Ketua Pengadilan Tinggi dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Peradilan Umum, mengingatkan bahwa sistem yang baru berupa SMS diharapkan efektifitas dan efisiensi dapat dimaksimalkan. Perlu diperhatikan, bahwa pelaporan melalui SMS ini tidak meniadakan kewajiban pelaporan secara manual. Diharapkan juga seluruh Pengadilan Tinggi untuk membantu mensosialisasikan sistem pelaporan perkara berupa SMS ini kepada seluruh Pengadilan Negeri dalam wilayah yurisdiksinya.

Perlu diperhatikan, bahwa sistem pelaporan melalui SMS juga membawa konsekuensi bahwa kartu SIM card yang diberikan oleh pihak donor harus diisi ulang secara berkala agar tidak hangus (expired), karena jika terjadi maka pengadilan harus melakukan proses registrasi dan penggantian kartu baru yang akan sangat menyulitkan dari sisi logistik. Maka dianjurkan agar para Pimpinan Pengadilan Tinggi untuk memperhatikan para pimpinan pengadilan di bawahnya untuk terus memonitor situs Ditjen Badilum untuk pengumuman tentang prosedur dan perkembangan terbaru.


guideline_1.0.pdf

surat_edaran_hlm1.jpg

surat_edaran_hlm2.jpg