Mentoring Implementasi SIPP di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat

Selama satu minggu yaitu pada tanggal 8-12 Agustus 2016, Tim SIPP Mahkamah Agung melakukan mentoring implementasi SIPP di empat lingkungan peradilan di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat. Kegiatan ini difasilitasi oleh lembaga donor Proyek SUSTAIN (Support for Justice Sector Reform in Indonesia) yang didanai Uni Eropa dan UNDP. SUSTAIN termasuk pihak yang sangat concern menyokong implementasi SIPP sebagai salah satu aspek pembaharuan di bidang hukum dan keadilan khususnya di Mahkamah Agung RI sejak lembaga ini dibentuk di Indonesia pada 2014 lalu.

Tim mentoring terdiri dari Anteng Supriyo, S.H., M.H. (Hakim PN Purwokerto/Anggota Satgas SIPP Badilum), Achmad Cholil, S.Ag., S.H., LL.M (Hakim PA Bekasi/Yustisial di Badilag), Yunawan Kurnia, S.Kom (BUA MA), Marthinalova Noll, S.H. (Badilum), Stevanus Dwi Putra, S.Kom (Badilmiltun), Oktein J. Susak, S.H. (PT Kupang), Ariyo Bimo, Fatahillah Abdul Syukur dan Devy Nazwir (ketiganya dari SUSTAIN).

Kegiatan mentoring ini juga dikawal oleh dua Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA, yaitu Naomi Manggalatung, S.H., M.H. dan Aswan Nurcahyo, S.H., M.H. Badan Pengawasan ke depan akan semakin intens memantau implementasi SIPP karena SIPP juga menampilkan fitur kinerja aparat peradilan yang dapat digunakan sebagai media pengawasan yang efektif dan efisien.

Secara umum, implementasi SIPP di wilayah Papua dan Papua Barat dapat dikatakan cukup bagus. Di PN Sorong sebagai salah satu Pilot Project SIPP di wilayah timur Indonesia, Tim Mentoring selain melakukan presentasi tentang SIPP, selama sehari penuh juga melakukan pendampingan dan melihat secara langsung antusiasme warga pengadilan dalam menggunakan SIPP dalam proses administrasi dan manajemen perkara. Meskipun ditemukan beberapa impelementasi SIPP yang belum sesuai dengan SOP sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor : 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi, dan SK Dirjen Badilum Nomor 353/DJU/SK/HM02.3/3/2015 tentang Prosedur Penggunaan dan Supervisi SIPP di Lingkungan Badan Peradilan Umum, namun setelah mendapatkan mentoring, Ketua Pengadilan Negeri Sorong Prijanto, S.H., M.H. beserta jajaran dibawahnya menyatakan siap melaksanakan implementasi SIPP sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.