logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

Percepatan Penghitungan Biaya Pindah

  1. 1. Tindak lanjut hasil Reviu Biaya Pindah Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum yang dilakukan oleh Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  2. 2. Surat Pernyataan Memiliki Anak Perempuan Yang Sah Menurut Hukum Yang Berumur Lebih dari 18 (Delapan Belas) Tahun Yang Tidak Bersuami dan Tidak Berpenghasilan Sendiri.
  3. 3. Surat Pernyataan Memiliki Pembantu Rumah Tangga.
Attachments:
FileDescriptionFile sizeDownloads
Download this file (Percepatan Penghitungan Biaya Pindah.pdf)Percepatan Penghitungan Biaya Pindah 364 kB1740