logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

Ditjen Badilum bersama Daskrimti Kejaksaan Agung RI mengadakan Sosialisasi E-Tilang Terpadu

Penyelesaian perkara didasarkan atas asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu, saat ini sudah diterapkan aplikasi E-Tilang Terpadu bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Untuk mendukung penerapan aplikasi ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum bersama Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti) Kejaksaan Agung RI melaksanakan Sosialisasi E-Tilang Terpadu secara rutin ke berbagai satuan kerja di daerah.

Materi sosialisasi ini termasuk PERMA No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas dan Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung RI, Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI Nomor 03/KMA/IX/2021 tanggal 17 September 2021 tentang Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1.jpg

2.jpg