logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

IMG 3558 dec3f

Jakarta/badilum.info - "Perma ini berlaku seketika untuk pengadilan negeri yang berada wilayah Jakarta dan Surabaya" begitulah salah satu ucapan yang terlontar dari Yang Mulia Ketua Kamar Perdata Bapak H. Soltoni Mohdally, SH, MH. Bukan tanpa sebab Beliau mengatakan hal tersebut, dikarenakan World Bank pada Bulan Mei 2018 direncanakan akan meninjau langsung ke pengadilan negeri di dua tempat tersebut terkait penerapan administrasi perkara pengadilan secara elektronik yang erat kaitannya dengan program pemerintah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha (easy of doing business).

Selain menghadirkan Yang Mulia Ketua Kamar Perdata, acara Sosialisasi Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum ini juga menghadirkan Bapak Aria Suyudi, SH, LLM dari Tim Pembaruan Mahkamah Agung yang memberikan materi tentang penjelasan teknis Perma Nomor 3 Tahun 2018. Acara yang akan berlangsung dari tanggal 11 s.d. 13 April 2018 ini melibatkan 40 peserta yang terdiri dari Eselon II Ditjen Badilum, Ketua Pengadilan Tinggi, Hakim Tinggi, Panitera PT, Ketua Pengadilan Negeri, Hakim Pengadilan Negeri, Panitera Pengadilan Negeri dan Tim Development SIPP. pada kegiatan ini para peserta juga akan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) Perma Nomor 3 Tahun 2018. (AB)

 

 IMG 3568 df5b8 IMG 3566 8c6d1