Sosialisasi Perma No. 12 Tahun 2016 Dan Implementasi E-Tilang Oleh Ditjen Badilum

Untuk mensukseskan tata tertib penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, sesuai dengan Peraturan  Mahkamah Agung No 12 Tahun 2016, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) telah melaksanakan serangkaian sosialisasi. Sosialisasi ini bekerja sama dengan Tim Korlantas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Bank BRI.

Sosialisasi ini telah dilaksanakan di Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Sulawesi Selatan (1-3 Maret 2017), Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Lampung ( 8-10 Maret 2017), Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat (15-17 Maret 2017), Kalimantan Selatan Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (22-24 Maret 2017),  Aceh, Bengkulu , Sulawesi Tengah (29-31 Maret 2017), Papua, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara (5-7 April 2017), dan di Papua Barat, Sulawesi Barat, serta Gorontalo  (12-14 April 2017).