logo badilberakhlak

 

 

 

 

 

Mentoring Persiapan implementasi SIPP Versi 3.2.0

Dalam rangka rencana implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.2, Ditjen Badilum melalui Satuan Tugas SIPP melakukan mentoring pada Pengadilan Negeri Kabanjahe pada hari Selasa, 31 Maret 2017. Tim yang terdiri dari Rizkiansyah (PN Sekayu), Misra Dewita (Badilum), Jhon Hendriansyah (PN Kuala Tungkal), Puji Wiyono (PN Klaten), Ariyo Bimmo dan Devy Nazwir (Proyek Sustain EU-UNDP) diterima oleh Plt. Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Dr. Dahlan, S.H., M.H., yang dilanjutkan presentasi dan diskusi yang diikuti oleh Hakim dan pegawai.  

Suwidya, S.H., LL.M., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan yang ditugaskan Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk mengikuti kegiatan mentoring ini dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum telah memberi instruksi agar pengadilan yang telah meraih akreditasi penjaminan mutu untuk mendaftarkan diri menjadi anggota International Consortium for Court Excellence (ICCE), salah satu yang perlu diperhatikan terkait hal tersebut adalah kebenaran informasi penanganan perkara yang tersaji dalam SIPP, oleh karenanya penting bagi pengadilan menampilkan data perkara secara tepat dan akurat.

“Pengadilan tidak mempunyai persoalan mengenai media atau instrument penyampaian informasi atau data penanganan perkara, oleh karena saat ini sistem dan infrastruktur dasarnya sudah tersedia dan memadai. Persoalannya sekarang adalah pada akuntabilitas datanya. Menampilkan informasi penanganan perkara yang benar dan akurat bukan lagi semata-mata memenuhi tuntutan masyarakat, akan tetapi juga harus menjadi merupakan kebutuhan bagi aparatur peradilan agar pengadilan semakin kredibel. Informasi yang tersaji kepada masyarakat melalui SIPP haruslah dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai contoh adalah pemutakhiran dan akurasi jadwal sidang, penggunaan biaya perkara perdata dan amar putusan. Oleh karenanya sekarang sudah saatnya pengadilan memaksimalkan mekanisme quality control atas data yang disajikan kepada publik. Perlu adanya evaluasi berjenjang dan berkelanjutan atas informasi penanganan perkara yang dimasukkan oleh user, dan keterlibatan secara aktif Hakim dan Panitera Pengganti dalam penginputan data mutlak diperlukan sebagaimana  SE Dirjen Badilum Nomor 3 tahun 2014 tentang Administrasi Peradilan berbasis Teknologi Informasi”. Demikian disampaikan oleh Rizkiansyah (PN Sekayu) sebagai pengantar sebelum disampaikan pemaparan teknisSIPP versi 3.2.

Koordinator Tim Pengembang SIPP, Puji Wiyono, kemudian menjelaskan mengenai fitur terbaru dari SIPP versi 3.2 yakni diantaranya:

Penambahan template dokumen.

Peningkatan fungsi pengiriman panggilan/pemberitahuan delegasi, dimana dalam hitungan menit berkas Delegasi akan diterima PN yang dimintakan bantuan setelah dikirim oleh PN Pengaju.

Integrasi SIPP, Direktori Putusan dan aplikasi SIAP, dimana terjadi komunikasi data yang bersifat bolak balik dari PN, PT dan MA. Selain itu pengisian direktori putusan juga akan dilakukan melalui SIPP

Peningkatan fungsi pencatatan diversi dalam perkara anak

Puji Wiyono juga menambahkan bahwa SIPP versi 3.2 telah dilakukan uji coba di beberapa PN dan PN Kabanjahe juga akan dijadikan tempat untuk ujicoba.

Sebelum acara berakhir, terjadi tanya jawab dari peserta diskusi mengenai implementasi SIPP. Dalam tanya jawab tersebut terungkap bahwa salah satu penanya adalah pegawai PN Simalungun yang datang ke PN Kabanjahe setelah mendapat informasi dari  PT Medan tentang adanya tim yang akan melakukan mentoring mengenai SIPP versi terbaru.